PROFIL FORUM ANAK KOTA DUMAI
Forum Anak merupakan wadah partisipasi anak dimana anggotanya merupakan anak-anak yang berusia 0-18 tahun kebawah termasuk anak berkebutuhan khusus, anak yang berada didalam kandungan dan anak yang belum berstatus menikah. Organisasi Forum Anak Kota Dumai bernaung dibawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai. Forum Anak ini dikembangkan disetiap jenjang Administrasi Pemerintahan seperti Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Tingkat Nasional dan Internasional.
Setiap anak mempunyai 31 hak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Salah satu hak anak yaitu hak untuk berpartisipasi dan ikut serta dalam rencana pembangunan daerah.
Forum Anak Dumai terbentuk pada Bulan Juni 2012 yang diketuai oleh Halid
Jenjang Administrasi : Kota Dumai
Nama Forum Anak : Forum Anak Kota Dumai (FORMAD)
Nomor Surat Keputusan : –
Tahun Pembentukan : 2011